24 Jul 2026
Pemprov DKI Kaji Penerapan Pajak Mobil Listrik, Skema Bertahap Masih Dibahas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di ibu kota. Skema yang diusulkan akan diterapkan secara bertahap, dengan kendaraan listrik berharga rendah tetap memperoleh insentif pembebasan pajak. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji rencana pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sebagai bagian dari kebijakan percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Evaluasi dilakukan karena jumlah kendaraan listrik di Jakarta terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, pertumbuhan kendaraan listrik hingga triwulan II 2026 mencapai sekitar 33 persen. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan daerah yang hilang diperkirakan mendekati Rp2 triliun per tahun, yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, sebagian besar mobil listrik di Indonesia tercatat berada di wilayah Jakarta, sehingga pemerintah daerah menilai insentif yang selama ini diberikan perlu dievaluasi kembali.
Pemprov DKI menegaskan bahwa skema yang sedang dibahas bukanlah penerapan tarif penuh secara langsung. Salah satu usulan yang mengemuka adalah memberikan pembebasan pajak bagi mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta, sementara kendaraan pada segmen harga menengah hingga premium akan dikenakan tarif secara bertahap sesuai nilai kendaraannya. Bahkan, untuk tahap awal pemerintah mempertimbangkan penerapan sekitar 20 persen dari tarif PKB normal sebelum dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
Dari sisi ekonomi, sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak besar terhadap penjualan mobil secara nasional karena hanya berlaku di wilayah Jakarta dan PKB merupakan biaya kepemilikan tahunan, bukan komponen harga saat pembelian kendaraan. Namun demikian, daya tarik mobil listrik di Jakarta berpotensi berkurang apabila insentif pajak dikurangi, sehingga sebagian calon konsumen diperkirakan akan mempertimbangkan kembali pilihan kendaraan yang akan dibeli.
Beberapa ekonom juga menilai waktu penerapan kebijakan perlu dipertimbangkan secara matang. Di tengah masih tingginya tekanan harga energi dan upaya pemerintah mendorong transisi menuju kendaraan rendah emisi, pengurangan insentif dikhawatirkan dapat memperlambat adopsi mobil listrik. Meski demikian, mereka berpendapat bahwa pembebasan pajak tidak harus berlaku selamanya dan dapat dihentikan secara bertahap setelah pasar kendaraan listrik dinilai semakin matang.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, pertumbuhan kendaraan listrik hingga triwulan II 2026 mencapai sekitar 33 persen. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan daerah yang hilang diperkirakan mendekati Rp2 triliun per tahun, yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, sebagian besar mobil listrik di Indonesia tercatat berada di wilayah Jakarta, sehingga pemerintah daerah menilai insentif yang selama ini diberikan perlu dievaluasi kembali.
Pemprov DKI menegaskan bahwa skema yang sedang dibahas bukanlah penerapan tarif penuh secara langsung. Salah satu usulan yang mengemuka adalah memberikan pembebasan pajak bagi mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta, sementara kendaraan pada segmen harga menengah hingga premium akan dikenakan tarif secara bertahap sesuai nilai kendaraannya. Bahkan, untuk tahap awal pemerintah mempertimbangkan penerapan sekitar 20 persen dari tarif PKB normal sebelum dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
Dari sisi ekonomi, sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak besar terhadap penjualan mobil secara nasional karena hanya berlaku di wilayah Jakarta dan PKB merupakan biaya kepemilikan tahunan, bukan komponen harga saat pembelian kendaraan. Namun demikian, daya tarik mobil listrik di Jakarta berpotensi berkurang apabila insentif pajak dikurangi, sehingga sebagian calon konsumen diperkirakan akan mempertimbangkan kembali pilihan kendaraan yang akan dibeli.
Beberapa ekonom juga menilai waktu penerapan kebijakan perlu dipertimbangkan secara matang. Di tengah masih tingginya tekanan harga energi dan upaya pemerintah mendorong transisi menuju kendaraan rendah emisi, pengurangan insentif dikhawatirkan dapat memperlambat adopsi mobil listrik. Meski demikian, mereka berpendapat bahwa pembebasan pajak tidak harus berlaku selamanya dan dapat dihentikan secara bertahap setelah pasar kendaraan listrik dinilai semakin matang.